KPK Bongkar “Permainan” Kuota Haji: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Jadi Tersangka
Peduli Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penetapan dua tersangka baru yang berasal dari sektor swasta.
Kedua sosok tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, serta Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Masuknya nama mereka menambah daftar panjang tersangka setelah sebelumnya eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), lebih dulu ditahan.
Modus Operasi: Lobi Kuota dan Setoran “Kick Back”
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Ismail dan Asrul diduga menjadi aktor intelektual di balik perubahan skema pembagian kuota haji. Keduanya disebut melakukan lobi intensif agar kuota haji tambahan tidak dibagikan sesuai regulasi.
Berdasarkan aturan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Namun, melalui pertemuan dengan pihak Kemenag, disepakati pembagian “setengah-setengah” atau 50:50.
“Keduanya diduga berperan krusial dalam mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk menggunakan skema percepatan keberangkatan (T0),” ujar Asep.
Sebagai imbalan atas “fasilitas” tersebut, mengalir sejumlah uang kepada pejabat Kemenag. Ismail diduga menyetor US$30 ribu kepada Gus Alex, serta US$5.000 dan SAR16.000 kepada Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menggelontorkan dana fantastis mencapai US$406 ribu kepada Gus Alex.
Negara Rugi Rp622 Miliar, Swasta Raup Untung Melimpah
Akibat kongkalikong ini, keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diraup pihak travel sangat besar. PT Maktour disinyalir mengantongi keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan perusahaan travel haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mencatatkan total keuntungan mencapai Rp40,8 miliar.
Secara akumulatif, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan melanggar hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Menariknya, penyidik KPK memilih menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang berfokus pada kerugian negara, bukan pasal suap. Langkah ini diambil demi mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) milik negara yang hilang.
Update Penahanan dan Tersangka di Luar Negeri
Terkait proses hukum yang berjalan, KPK resmi memperpanjang masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara. Penyidik masih terus melakukan penggeledahan dan penyitaan aset untuk memperkuat alat bukti.
Di sisi lain, tersangka Asrul Azis Taba saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Asrul melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Kami mengimbau tersangka ASR untuk bersikap kooperatif dan segera kembali ke tanah air guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Budi.



Tinggalkan Balasan