Pemerintah Buka Suara Soal Isu Pembatasan Pertalite 50 Liter per Hari, Benarkah Berlaku Besok?
Pemerintah Buka Suara Soal Isu Pembatasan Pertalite 50 Liter per Hari, Benarkah Berlaku Besok?
Peduli Rakyat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar burung yang menyebutkan adanya pembatasan ketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Isu yang beredar luas di masyarakat mengklaim bahwa kendaraan pribadi bakal dibatasi mengonsumsi Pertalite maksimal hanya 50 liter dalam sehari.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa hingga detik ini pemerintah sama sekali belum mengetuk palu terkait skema baru pengaturan BBM. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan informasi yang simpang siur.
“Kami mohon masyarakat bersabar karena belum ada keputusan resmi. Selama pemerintah belum mengeluarkan pernyataan final, artinya aturan tersebut belum berjalan,” ujar Yudhiawan saat memberikan keterangan di kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Keresahan warga ini dipicu oleh tersebarnya dokumen yang diduga berasal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dalam dokumen bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tersebut, tercantum rincian kuota harian untuk Solar dan Pertalite yang rencananya akan diterapkan bagi kendaraan pribadi maupun angkutan barang.
Dalam draf yang bocor itu, disebutkan bahwa mobil pribadi hanya diperbolehkan mengisi Solar atau Pertalite maksimal 50 liter per hari. Sementara untuk angkutan umum roda enam, batasannya mencapai 200 liter per hari. Bahkan, dokumen tersebut mencantumkan tanggal pemberlakuan yang sangat dekat, yakni 1 April 2026.
Namun, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas segera membantah keabsahan pemberlakuan dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa secara organisasi, pihaknya tidak pernah merilis aturan itu ke publik melalui kanal resmi maupun website.
“Intinya, semua komando ada di pemerintah pusat. Tidak mungkin kami melangkah mendahului kebijakan resmi negara terkait mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat,” tegas Wahyudi.
Wahyudi juga menambahkan, jika memang ada regulasi baru yang bersifat resmi, dokumen tersebut pasti akan didistribusikan secara transparan ke berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya. Karena dokumen yang beredar belum sampai ke tahap tersebut, ia menyiratkan bahwa status aturan itu belum berkekuatan hukum untuk dijalankan dalam waktu dekat.



Tinggalkan Balasan